SUAR INSTITUTE
SuaR Institute yang disingkat SuaR Ins adalah lembaga nirlaba yang berkedudukan di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Lembaga ini berdiri pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Akte Notaris No. 7 pada Notaris Muda Mahendrawan, SH yang berkedudukan di Kabupaten Pontianak.
Maksud dan Tujuan pendirian SuaR Ins adalah: kesatu, untuk melakukan pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup; kedua, memberdayakan potensi dan sumberdaya masyarakat; dan ketiga, mendorong perubahan pola pikir dan sikap kritis untuk mencapai masyarakat yang berdikari.
Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, SuaR Ins melakukan usaha-usaha antara lain : kesatu, membuka akses masyarakat terhadap upaya penyelamatan sumberdaya alam dan mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup; kedua, melakukan pendidikan, pelatihan dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan organisasi lokal serta penguatan ekonomi masyarakat, dan ketiga, melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan akses terhadap pengelolaan pontensi Sumbar Daya Alam (SDA).
A. Visi
Mewujudkan masyarakat sipil yang kritis, mandiri, dan memiliki kesadaran untuk turut serta dalam usaha melestarikan lingkungan.
B. Misi
I. Menjaga kelangsungan lingkungan hidup secara lestari.
II. Meningkatkan kapasitas masyarakat sipil melalui pendidikan dan pelatihan.
III. Meningkatkan posisi tawar masyarakat terhadap struktur politik dan ekonomi dalam mendorong perubahan struktur menuju masyarakat mandiri.
IV. Membuka akses informasi publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang keberlanjutan
C. Nilai-Nilai
a. Independen dan non partisan
b. Justice dan kolektivisme
c. Pluralisme
d. Sustainable
D. Tujuan
Melakukan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan terhadap potensi dan sumberdaya rakyat melalui usah-usaha pendidikan, pelatihan, serta pengorganisasian ekonomi politik rakyat untuk mencapai masyarakat berdikari.
E. Strategi
I. Mendorong kesadaran multi pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
II. Melakukan pendidikan, pelatiham dan pengorganisasian dengan menginisiasi terbentuknya organisasi lokal, peningkatan kapasitas keberdayaan lembaga dan kelompok masyarakat serta penguatan ekonomi rakyat.
III. Melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan posisi tawar masyarakat untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang adil dan demokratis.