Apa artinya konservasi menjadi inklusif
Di sektor konservasi, menjadi keharusan untuk berbicara tentang merancang inisiatif konservasi dan pembangunan berkelanjutan yang memasukkan masukan dari pemangku kepentingan di semua tingkatan, terutama komunitas lokal dan masyarakat adat. ‘Partisipasi’ dan ‘Inklusivitas’ seharusnya membawa perspektif baru, menciptakan dukungan, mengurangi ketidakpatuhan, mempromosikan pengelolaan lingkungan, dan membantu membangun jalur menuju mata pencaharian alternatif yang mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam.
Namun, tindakan tidak selalu cocok dengan kata-kata. Misalnya, pendekatan 'pagar dan denda' untuk kawasan lindung (PA) – menjauhkan masyarakat lokal dan adat dan kadang-kadang menggusur mereka dari domain leluhur mereka dan melucuti hak-hak mereka – adalah pendekatan dominan untuk tata kelola PA di seluruh dunia sampai tahun 1970-an atau nanti.
Sementara wacana (dan terkadang praktik) seputar kawasan lindung telah berubah dalam beberapa dekade sejak itu, 'pagar dan denda' masih berlanjut di tempat yang berbeda, dan ada kritik terus-menerus bahwa organisasi pendukung (seperti LSM) masih belum berbuat cukup untuk mendukung ambisi lokal dan hak-hak masyarakat adat. Pergeseran sejak awal tahun 2000-an menuju pendekatan konservasi berskala besar yang digerakkan oleh ilmu pengetahuan semakin menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka yang berada di skala lokal akan terpinggirkan dalam mencari hasil yang ramah donor dan berdampak tinggi.
Mencari Inklusivitas
Terlepas dari tantangannya, ada banyak inisiatif berkelanjutan di semua skala yang mendukung konservasi inklusif. Daftarnya panjang, tetapi beberapa contohnya meliputi:
Jaringan Area Laut yang Dikelola Secara Lokal bekerja untuk menghubungkan lembaga penelitian, LSM, donor, lembaga pemerintah, dan lainnya dengan komunitas lokal untuk mendukung dan meningkatkan pengelolaan sumber daya laut berbasis komunitas di seluruh Pasifik.
Konsorsium Wilayah dan Area Konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas beroperasi di berbagai benua untuk mendukung hak-hak masyarakat adat dan memberdayakan kelompok lokal & masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam inisiatif konservasi dan pembangunan berkelanjutan sesuai ketentuan mereka.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 14 (Kehidupan di Bawah Air), 15 (Kehidupan di Darat), dan 17 (Kemitraan untuk SDG), menghubungkan dan memungkinkan keterlibatan inklusif dengan masyarakat. Tapi apa artinya konservasi yang melibatkan masyarakat lokal dan adat? Altus Impact yakin konservasi inklusif mencakup hal-hal berikut:
Komitmen terhadap inklusivitas:
Semua organisasi pendukung, dari lembaga donor hingga departemen pemerintah hingga mitra IGO/LSM, harus berbagi visi tentang keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat yang produktif.
Pemahaman tentang kerangka hukum, politik, dan budaya:
Di beberapa negara, tingkat keterlibatan lokal dan adat dalam konservasi mungkin dibatasi karena undang-undang, norma budaya, atau jalur sejarah yang ada. Pemahaman tentang faktor-faktor kontekstual ini diperlukan sebelum proses dimulai. Organisasi pendukung juga harus memiliki pemahaman yang kuat tentang budaya lokal dan adat, termasuk pemahaman tentang kepercayaan tradisional dan praktik pengelolaan sumber daya.
Fokus pada proses yang inklusif, bukan hanya pada hasil:
Sebuah inisiatif yang berfokus pada pelibatan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat tidak akan didengarkan jika desainnya disampaikan kepada para pemangku kepentingan secara fait accompli. Masyarakat harus dilibatkan mulai dari konseptualisasi hingga implementasi dan pemantauan/evaluasi, dengan kebutuhan mereka didengarkan dan diseimbangkan secara adil dengan kebutuhan orang lain.
Dukungan untuk kesetaraan dan hak:
Komunitas bukanlah entitas monolitik. Beberapa anggota atau sub-kelompok mungkin secara alami lebih diberdayakan daripada yang lain untuk terlibat dalam proses konservasi. Konservasi inklusif mencakup penguatan suara kelompok tradisional yang tidak berdaya, seperti perempuan dan pemuda, serta memastikan bahwa masyarakat dapat menegaskan hak leluhur mereka yang sah atas tanah dan ruang laut.
Dukungan untuk tata kelola yang baik:
IUCN mendefinisikan tata kelola yang baik sebagai termasuk legitimasi dan suara, arah, kinerja, akuntabilitas, dan keadilan dan hak. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini dalam merancang mekanisme tata kelola harus melabuhkan setiap upaya.
Ruang untuk Pembelajaran Adaptif:
Jalur komunikasi antara pemangku kepentingan di semua skala harus tetap terbuka, dengan ruang untuk membuat perubahan seiring dengan pembelajaran dan implementasi yang terus berlanjut. Kerangka pemantauan partisipatif yang solid merupakan elemen kunci dari hal ini.
Bagaimana Altus Impact dapat berkontribusi pada konservasi inklusif
Altus Impact dapat membantu organisasi Anda terlibat dengan masyarakat dan mengembangkan pendekatan konservasi inklusif dalam banyak cara, termasuk membantu Anda:
• Perencanaan Strategis agar rencana ini menggabungkan perspektif dan umpan balik dari masyarakat lokal dan adat;
• Pemetaan Ruang Darat dan Laut menggunakan Sistem Informasi Geospasial (SIG) dan teknologi Penginderaan Jauh, untuk memberi Anda pemahaman tentang penggunaan lahan yang saling bertentangan dan klaim leluhur;
• Analisis Kebijakan sehingga Anda memahami bagaimana undang-undang memungkinkan atau membatasi proses partisipatif Anda;
• Analisis Sosial-Ekonomi dan Budaya, sehingga Anda memahami konteks lokal tertentu di mana Anda ingin bekerja;
• Konsultasi dan Lokakarya Masyarakat untuk mendapatkan perspektif masyarakat dan mengembangkan gagasan bersama;
• Pemantauan dan Evaluasi untuk mengaktifkan pembelajaran adaptif, dan
• Komunikasi dan Mendongeng untuk menyebarkan kisah keberhasilan inisiatif Anda melalui narasi yang meyakinkan, dibuat dengan berkonsultasi dengan masyarakat lokal dan adat.
https://altusimpact.com/what-does-it-mean-for-conservation-to-be-inclusive/